Jumat, 4 Januari 2013. Koran Tempo pA6
Pengurus organisasi guru menilai perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengekang kelompok pengajar yang kritis terhadap pemerintah. Bentuk pengekangan itu antara lain munculnya syarat bahwa perwakilan organisasi daerah harus mencapai 75 pesen.
Advertisements
Posted in: Teachers
Posted on January 4, 2013
0