Jumat, 8 Februari 2013. Jakarta Globe p7
Pemerintah Kota Mataram memberi hukuman terhadap Dewa Sutama seorang guru SD yang elakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara, namun dirinya tidak akan dijadikan tahanan. Akan tetapi menjadi tahan kota dan tidak diperblehkan meninggalkan Kota Mataram
Posted in: Teachers
Posted on February 8, 2013
0