24 September 2011, Kompas p12
Evaluasi atau penilaian terhadap kinerja guru yang sudah memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi akan dimulai tahun 2012. Guru yang dalam dua tahun tidak menunjukkan peningkatan mutu pembelajarannya akan dikenai sanksi.
Posted in: Teachers
Mona Made Amin
October 29, 2011
Ada pertanyaan nih, sebenarnya siapa yang menilai kinerja guru yang sudah memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi? Dalam suatu instansi, diperlukan seorang pimpinan yang profesional, yang menilai bawahan dari segi kualitas, bukan dari segi kekeluargaan ataupun perasaan.
nursyam
November 20, 2011
Sudah bukan rahasia bahwa Sertifikasi hanya permainan orang-orang tertentu untuk meloloskan. Otak-atik data di legalkan asal fulus bicara, yang tidak berhak bisa masuk sementara yg seharusnya masuk bisa di jegal. permainan ini mulai dari tingkat bawah sampai tengah. Coba cek. dan yg jelas tdak pernah ada pengawasan dan sidak kelapangan mulai dari calon Coba deh kelapangan banyak yg tidak sesuai. dlm UU no 14 tahun 2005 pasal 35 menyatakan guru serendah2nya mengajr 24 jam tatap muka dan setinggi2nya 40 jam tatap muka dalam 1 mg. Tp kenyataan banyak yg tidak sesuai setelah menikmati uang sertifikasi. Jumlah jam hanya direkayasa, kinerja tidak ada yg berubah. Walaupun komentar ini tidak di tanggapi tp secara moral saya wajib menyampaikan benar adalah benar salah adalah salah. satu hal lg mau dibawa kemana pendidikan indonesia ini jika pelaksana dan oknum sudah tidak jujur. sudah barang tentu akan menciptakan generasi yg tidak jujur pula. EWAKO